Pencairan Bantuan Sosial Tunai Desa Pucaksari
17 Mei 2020 12:30:19 WITA
Bantuan Sosial Tunai Desa merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. BST yang diterima oleh masyarakat ini merupakan dana dari Pemerintah Pusat dengan besaran 600 ribu rupiah perbulan yang akan diberikan selama tiga bulan.
Pencairan BST menggunakan dua skema yakni melalui PT. Pos Indonesia dan Bank. Pencairan ini akan dilakukan bertahap sampai tanggal 23 Mei 2020. Di Desa Pucaksari Sendiri Pencairan tahap Perntama Di Lakukan hari ini Minggu 17 Mei 2020 Yang bertepat di Kantor Desa Pucaksari. Dana Tersebut diharapkan dapat digunakan semaksimal mungkin. Ucapan terimakasih kami Sampaikan Kepada Pecalang, Limas Desa Pucaksari,Babinsa ,Bhabinkamtibmas/Pihak Kepolisian Yang Telah membantu mengamankan Kegiatan Hari Ini.
Komentar atas Pencairan Bantuan Sosial Tunai Desa Pucaksari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |