PENCAIRAN BLT DANA DESA BULAN MARET 2023

10 Maret 2023 10:59:48 WITA

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga kemiskinan ekstrem. Dalam hal ini tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima bantuan Sosial lainnya, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga kemiskinan ekstrem. Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun / kronis dan / atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal / lanjut usia.

Komentar atas PENCAIRAN BLT DANA DESA BULAN MARET 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pucaksari

tampilkan dalam peta lebih besar