Penyelesaian Konflik Batas Tanah Antara Keluarga KM dan KS Berakhir Damai

Pande Putu Windayani 21 Oktober 2025 08:51:14 WITA

Pucaksari , 20 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Pucaksari berhasil memediasi penyelesaian konflik batas tanah antara KM dan Keluarga KS yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Pucaksari pada hari Senin, 20 Oktober 2025, berakhir dengan kesepakatan damai dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

Konflik ini muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai batas kepemilikan lahan pertanian di Dusun Kelompok Batumegaang, Desa Pucaksari. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya kedua keluarga bersedia duduk bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, Kelian Banjar Dinas, serta tokoh adat setempat.

 

Proses Mediasi dan Hasil Kesepakatan

Pihak yang Terlibat:

Keluarga Ketut Mandra

Keluarga Ketut Sudiada

Perangkat Desa Pucaksari (Kades, Sekdes, Kasi Pemerintahan)

Kelian Banjar Dinas

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

 

Kesepakatan:

Batas tanah disepakati berdasarkan peta lama dan kesaksian tetangga setempat.

Kedua belah pihak menerima keputusan dan tidak akan mempermasalahkan kembali.

Menandatangani berita acara perdamaian sebagai bukti penyelesaian konflik.

 

Kepala Desa Pucaksari dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas sikap bijaksana yang ditunjukkan oleh kedua keluarga. "Kami sangat menghargai kedewasaan Bapak KM dan KS beserta keluarga yang memilih jalan damai. Semoga ini menjadi contoh bagi warga lainnya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.

Sementara itu, Bapak KM mengucapkan terima kasih atas peran pemerintah desa yang telah membantu proses mediasi. "Kami menyadari bahwa persaudaraan lebih penting daripada memperdebatkan tanah. Kami ikhlas dan berbesar hati menerima keputusan ini," katanya.

KS juga menyatakan hal serupa, "semuanya sudah jelas. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan ini dengan baik."

 

 

Pesan dari Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Pucaksari mengimbau seluruh warga untuk selalu menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah dan hukum adat sebelum berlanjut ke ranah formal. Kerja sama antara perangkat desa dan tokoh masyarakat dinilai kunci dalam menjaga kerukunan warga.

 

Kontak Informasi:

Untuk pengaduan atau mediasi konflik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Desa Pucaksari atau nomor layanan (+62) 85738474126 pada jam kerja.

 

(Berita ini disusun oleh Tim Komunikasi Pemdes Pucaksari untuk transparansi dan keharmonisan masyarakat.)

Dokumen Lampiran : Penyelesaian Konflik Batas Tanah Antara Keluarga KM dan KS Berakhir Damai


Komentar atas Penyelesaian Konflik Batas Tanah Antara Keluarga KM dan KS Berakhir Damai

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pucaksari

tampilkan dalam peta lebih besar